Tahap II, Sri Mulyani akan Laporkan 6 Perusahaan Debitur LPEI
Muhammad Fikri
18 March 2024 11:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin memberikan peringatkan kepada enam perusahaan yang mengalami kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani berpotensi melaporkan enam perusahaan ekspor tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Jaksa agung menilai, enam perusahaan tersebut lebih baik menjalankan rekomendasi dan kesepakatan dengan Tim Terpadu yang tengah berupaya menuntaskan berbagai kredit bermasalah di LPEI. Tim ini beranggota LPEI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal kementerian Keuangan.
"Saya ingin imbau nanti kepada beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera ditindaklanjuti apa yang jadi kesepakatan tadi, " kata ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (18/3/2023)
Sebelumnya, Tim Terpadu yang dipimpin Sri Mulyani menyerahkan laporan analisis dugaan tindak korupsi empat perusahaan debitur LPEI. Empat perusahaan ini diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp2,5 triliun sejak 2019.
Menurut ST Burhanuddin, empat perusahaan ini diduga tak mau menyelesaikan kredit bermasalah yang ditemukan tim terpadu. Hal ini membuat tim terpadu menyerahkan kasus tersebut ke Jampidsus agar terjadi pengembalian uang negara.