Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 dalam bentuk komponen lengkap yakni: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan 100% tunjangan kinerja. Jadi, PNS memperoleh 14x gaji dalam setahun, yakni 12x gaji bulanan, 1x THR, dan 1x gaji ke-13.
- 2020 (Saat pandemi Covid-19)
Pemerintah memberikan gaji ke-13 dengan komponan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Sementara itu, tunjangan kinerja tidak diberikan. Saat itu, pemerintah hanya memberi THR kepada ASN pekerja pelaksana atau eselon III ke bawah. Sementara itu, pejabat negara, eselon I, eselon II, Jabatan fungsional utama, JF madya, dan setara lainnya tidak mendapat THR.
- 2021 (Saat pandemi Covid-19)
Pemerintah melakukan modifikasi komponen gaji. Pemberian THR dan gaji ke-13 menghitung komponen gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga+tunjangan pangan), dan tunjangan jabatan/umum. THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, termasuk pejabat.
- 2022 (Saat pandemi Covid-19)
Pemerintah memberi THR dan gaji ke-13 berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan pangan), tunjangan jabatan/umum, dan 50% tunjangan kinerja untuk seluruh ASN.
- 2023 (Menjelang pandemi Covid-19 berakhir)
Pemerintah memberi THR dan gaji ke-13 berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan pangan), tunjangan jabatan/umum, dan 50% tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru, dosen, dan tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.
- 2024 (Setelah pandemi Covid-19 Berakhir)
Pemerintah memberi THR dan gaji ke-13 berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan pangan), 100% tunjangan kinerja, serta 100% tunjangan profesi guru, dosen, dan tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.
(lav)