Logo Bloomberg Technoz

Ini Beda Nominal THR PNS Ketika Covid-19 dan Sesudahnya

Redaksi
18 March 2024 11:10

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan komponen yang penuh 100% pada 2024. Hal ini berbeda dibanding pemberian THR dan gaji ke-13 dalam beberapa tahun terakhir, terutama ketika momentum pandemi Covid-19. 

Lalu, bagaimana transformasi pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dari periode sebelum, saat, sesudah pandemi Covid-19?  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah memutuskan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh pada 2024, setelah tiga tahun sebelumnya melakukan efisiensi di tengah pandemi Covid-19. 

"Khusus sekarang kita bicara THR dan gaji ke-13 pada 2024. Tiga tahun lalu kita dihadapkan shock berat pandemi Covid-19," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 PNS, dikutip Senin (18/3/2024).

Berikut transformasi pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2019-2023, sesuai dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional:

  • 2019 (Sebelum pandemi Covid-19)