Menurut jaksa agung, tim penyidik akan lebih dulu melakukan analisa dan pemeriksaan berdasarkan laporan dari tim terpadu. Korps Adhyaksa tersebut baru akan menentukan status kasus dan para debitur tersebut usai proses pemeriksaan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kasus ini terbongkat usai empat lembaga membentuk tim terpadu dalam upaya penataan kelola LPEI. Dalam proses tersebut, tim kemudian menemukan sejumlah kredit macet.
Pada awalnya, tim terpadu akan menyerahkan kasus tersebut kepada Jamdatun untuk ditempuh proses hukum dan upaya mengembalikan keuangan negara. Akan tetapi, dalam proses pemeriksaan ternyata ditemukan sejumlah indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kita sedang berusaha melakukan bersih-bersih dengan Tim Terpadu yang beranggota LPEI, BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat kemenku. Kami telah menerima laporan penelitian tentang kredit-kredit bermasalah," kata Srimulyani.
"Terutama kredit bermasalah terutama terindikasi fraud, atau dugaan pidana yang dilakukan debitur tersebut."
Menurut dia, pemerintah ingin LPEI bisa menjalankan misinya untuk mendorong ekonomi indonesia dari kegiatan ekspor. Kegiatan ini sangat penting untuk kegiatan ekonomi dan peran Indonesia pada pasar dunia.
LPEI pun berdiri dalam semangat meningkatkan daya saing dan kompetisi barang atau produk Indonesia di pasar global. Hal ini baru bisa terwujud jika ada komitmen untuk memiliki tata kelola keuangan yang baik, anti korupsi, dan anti konflik kepentingan.
(fik/frg)