Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Debitur LPEI Senilai Rp2,5 T
Muhammad Fikri
18 March 2024 10:56
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) akan memulai penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau fraud pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kejaksaan menerima laporan analisis dari Tim Terpadu yang terdiri dari LPEI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Mereka menemukan empat perusahaan penerima kredit atau debitur melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Tahap pertama ini totalnya sekitar Rp2,5 Triliun," kata ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (17/3/2024).
Menurut dia, para debitur ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan fraud sejak 2019. Empat perusahaan tersebut bergerak pada bidang ekspor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan usaha perkapalan.
Secara lebih detil, perusahaan berinisial RII diduga telah melakukan korupsi dengan nilai Rp1,8 triliun; SMS sebesar Rp216 miliar; SPV sebesar Rp144 miliar; dan PRS sebesar Rp305 miliar.