Pada masa-masa terberat pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021, pemerintah memutuskan untuk memangkas besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, serta Polri. Kemudian, merealokasikan anggaran untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin melalui berbagai program bantuan sosial.
Sejalan dengan berbagai upaya tersebut, perekonomian berangsur membaik dan terus meningkat hingga tahun 2023. Hal ini turut berimplikasi positif pada kondisi keuangan negara. Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, serta Polri juga turut disesuaikan dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional.
Dengan perkembangan perekonomian 2024 yang masih menghadapi tantangan pelemahan global serta fenomena El Nino yang menciptakan risiko bagi inflasi, menjaga daya beli masyarakat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional menjadi upaya yang perlu dilakukan.
Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan Gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut.
(lav)