Buka Peluang Pangkas Upah Buruh, Menaker Dikritik Buruh dan Pakar
Rezha Hadyan
19 March 2023 16:31
Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan mengungkapkan kekecewaan kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 yang memungkinkan pemangkasan upah buruh.
Aturan itu memperbolehkan perusahaan padat karya tertentu yang berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerja hingga 25%. Pemangkasan upah bisa dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka menuding Ida melawan kehendak Presiden Joko Widodo ketika mengeluarkan peraturan yang ditetapkan pada Selasa (7/3/2023) itu. Sebab Jokowi sebelumnya telah menandatangai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 yang melarang penurunan upah pekerja atau pembayaran upah pekerja di bawah upah minimum yang sudah ditetapkan.
"Sikap Menaker yang melawan presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (19/02/2023).
"Beberapa waktu lalu Manaker juga sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT [Jaminan Hari Tua] yang bertentangan dengan PP [Peraturan Pemerintah] No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum."