Cara Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI, Maksimal Rp4 juta
Redaksi
18 March 2024 08:42
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan kas keliling untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah baru bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pada laman media sosial, Bank sentral mengumumkan ketentuan bahwa jumlah penukaran uang yang disediakan maksimal Rp4 juta per orang.
Paket penukaran uang pada layanan kas keliling BI sebesar Rp 4 juta, terdiri dari: 20 lembar pecahan Rp50.000 dengan total Rp1 juta, dan 50 lembar pecahan Rp20.000 dengan total Rp1 juta. Kemudian, 100 lembar pecahan Rp10.000 atau Rp1 juta, 100 lembar pecahan Rp5.000 atau Rp500 ribu, 200 lembar pecahan Rp2.000 atau Rp400 ribu, dan 100 pecahan Rp1.000 atau Rp100 ribu.
Paket Penukaran Uang Rupiah:
- Jumlah penukaran uang rupiah maksimal Rp4 juta
- Layanan tambahan meliputi penukaran UPK75RI dan penerimaan penukaran menggunakan uang logam pada Kas Keliling Terpadu.
Mekanisme penukaran:
- Masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada website www.pintar.bi.go.id
- Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.