Revisi Aturan untuk 'Ijon' IUPK Freeport Dinilai Tidak Urgen
Dovana Hasiana
18 March 2024 08:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Revisi atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 dinilai tidak mendesak atau urgen untuk dilakukan saat ini, terutama di tengah dugaan bahwa alasan revisi tersebut adalah untuk mempercepat pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang baru akan berakhir 2041.
Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai sebenarnya tidak ada hal yang perlu direvisi dari PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang salah satunya mengatur soal perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba tersebut.
Daymas berpandangan PP No. 96/2021 justru telah memberikan penegasan ihwal proses pencabutan IUPK secara prosedur yang berlaku.
“Kami dari Energy Watch tidak melihat adanya hal buruk ya dari PP No. 96/2021, jadi sebetulnya tidak ada urgensi untuk direvisi,” ujar Daymas saat dihubungi, Senin (18/3/2024).
Daymas mengatakan belum mengetahui dengan pasti tentang poin-poin yang bakal direvisi dalam PP 96/2021, sehingga tidak bisa menjelaskan konsekuensi dari revisi tersebut.