Logo Bloomberg Technoz

Dia mengklaim Kemenag mengemban tugas dan fungsi melaksanakan undang-undang yang notabene tidak mungkin mengubah aturan hanya karena ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi.

"Insya Allah pada 20 April 2024 ada muktamar umrah terbesar di dunia selama tiga hari di Madinah dan itu mungkin akan ada regulasi-regulasi baru yang akan muncul," ucap Hilman.

"Dalam pelaksanaan umrah, perlunya kita melakukan mitigasi serta pengawasan ketat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas dia.

Di tempat sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani mengaku penyelenggaraan ibadah umrah sangat sensitif terutama dalam hal penyelenggaraan.

Jaja meminta kepada para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk peka terhadap apa yang menjadi kinerja kita, terutama dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

"Terhadap travel nakal, kita perlu tegas dan berpatokan kepada regulasi yang ada untuk melindungi umat agar tidak dipermainkan," kata dia.

"Mari kita sama - sama menghadapi travel nakal, karena itu merupakan tugas Kemenag, hal ini untuk melindungi umat agar tidak dipermainkan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan calon jemaah umrah datang secara mandiri atau menggunakan ‘personal visit visa’. 

Namun, pemerintah Indonesia justru melarang perjalanan umrah secara mandiri.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani,  pemerintah RI melarang jemaah melakukan ibadah umrah mandiri ataupun backpacker karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri Maupun di luar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja dilansir dari siaran pers yang diunggah di situs resmi Kemenag, beberapa waktu lalu.

(ain)

No more pages