"Kita udah nggak buka pendaftaran. Kita penugasan partai. Dan itu (Purnomo-Teguh) aspirasi lima anak ranting sampai PAC kok," kata Rudi kala itu.
Peluang Gibran kembali terbuka setelah dia mendatangi kediaman Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk meminta persetujuan maju ke Pilkada 2020 sebagai Calon Wali Kota Solo.
Setelah Gibran mengantongi persetujuan dari Megawati, Gibran mengikut uji kelayakan dan kepatutan di Kantor DPP PDIP di Jakarta. Hasil dari uji kelayakan tersebut, Gibran mendapatkan rekomendasi DPP PDIP, dan berpasangan dengan Teguh Prakosa sebagai calon wakil wali kota Solo.
Simsalabim, melalui proses Pilkada Solo, Gibran-Teguh menang. Gibran-Teguh dilantik pada 26 Februari 2021 sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo untuk periode 2021-2026. Gibran dinobatkan sebagai Wali Kota Termuda yang pernah ada di Indonesia: 33 tahun.
Pertarungan Ubah Pasal di MK
Belum genap 5 tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran pada tahun kedua, tepatnya 2023 maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tidaklah berjalan singkat, banyak pertarungan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Perlu ada aturan batas usia yang mesti diubah.
UU Pemilu mewajibkan capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun untuk dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. PSI dan Partai Garuda pernah menggugat batas tersebut, namun gagal.
Namun pada 3 Agustus 2023, hadir seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbiru, mengajukan permohonan baru. Almas mengoreksi UU, menjadi minimal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pada tanggal 16 Oktober 2023, MK melakukan sidang putusan terhadap beberapa permohonan. Pada sidang tersebut, MK, merespons gugatan yang sama, menolak permohonan PSI dan Partai Garuda untuk mengoreksi syarat batas minimal usia capres dan cawapres.
Kendati demikian publik meriuh, MK justru memutuskan untuk mengabulkan permohonan Almas melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu syarat mencalonkan sebagai capres dan cawapres diperbolehkan di bawah usia 40 tahun, namun pernah/sedang aktif sebagai kepala daerah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Alhasil, bermodal putusan kontroversial MK tersebut, pada 25 Oktober 2023, akhirnya pasangan Prabowo-Gibran mendaftarkan sebagai capres-cawapres ke KPU sebagai salah satu kontestan Pilpres 2024.
Dihantam Isu Kecurangan
Perjalanan Gibran pascapendaftaran diri sebagai cawapres di Pilpres 2024 juga tidak berjalan mulus. Terdapat beberapa peristiwa dugaan bahwa Gibran melakukan pelanggaran etik, namun wasit pemilu, KPU maupun Bawaslu tidak menghiraukan hal tersebut.
Dugaan pelanggaran pertama yang dilakukan Gibran jelang pemilu 2024, di antaranya adalah kegiatan pembagian susu gratis yang dilakukan di area car free day di Jakarta pada 3 Desember 2024.
Gibran dituding melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang dilarang digunakan sebagai sarana kampanye.
Pelanggaran selanjutnya, dilakukan oleh Ketua MK sekaligus paman dari Gibran, Anwar Usman yang dikatakan melanggar etik MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi kepada hakim lain pada proses pengambilan keputusan batas usia capres dan cawapres.
Anwar Usman dinilai seharusny tidak berhak untuk turut melibatkan diri terhadap perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Alhasil, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Pelanggaran etik lainnya ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang dikatakan meloloskan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Putusan pelanggaran itu diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada Hasyim atas pelanggaran hal tersebut.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota KPU berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI.
DKPP juga memberikan peringatan keras terakhir juga kepada anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Kholik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Pelanggaran yang dilakukan KPU adalah meloloskan pendaftaran dari Gibran sebagai salah satu peserta kontestasi Pilpres 2024, sedangkan KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 ketika pendaftaran capres-cawapres berlangsung.
Kendati demikian, DKPP juga menyampaikan bahwa Sanksi Keras tersebut tidak akan menggugurkan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Pada akhirnya masyarakat telah memilih. KPU juga mengumumkan perolehan suara Prabowo-Gibran dengan raihan tertinggi dibandingkan dua paslon lainnya. Dengan ini, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan masa jabatan 2024-2029.
(fik/ain)