“Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi Astuti.
Hingga Februari 2024 pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun.
Besaran tersebut didapat dari pajak e-commerce sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto Rp 539,72 miliar, pajak fintech atau P2P lending sebesar Rp1,82 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.
Penerimaan pajak kripto sampai Februari 2024 memiliki rincian sebagai berikut, Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sedangkan pajak fintech atau P2P lending sebesar Rp1,82 triliun sampai februari 2024 didapatkan dari, Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024.
“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar,” terangnya.
Selain itu, pajak SIPP hingga Februari 2024 tercatat sebesar Rp1,67 triliun, dengan rincian Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp151,27 miliar penerimaan tahun 2024.
“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun,” pungkasnya.
(azr)