Setoran Pajak e-Commerce Capai Rp18,15 Triliun hingga 2024
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 March 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melaporkan 153 perusahaan e-commerce atau biasa disebut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) e-commerce sebesar Rp18,15 triliun sampai Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
“Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE,” kata Dwi Astuti dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/3/2024).
Penunjukan pada Februari 2024 terdiri dari Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Sedangkan pembetulan di bulan Februari 2024, yaitu Coda Payments Pte. Ltd.
Dwi Astuti menjelaskan, total besaran pajak e-Commerce yang disetor sebesar Rp18,15 triliun berasal dari, setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022.