Selain itu, dalam Pasal 5 UU Nomor 20/2023 turut disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. “Pegawai ASN terdiri atas: PNS; dan PPPK,” tulis beleid tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan beleid tersebut dapat disimpulkan bahwa PNS merupakan seorang ASN. Namun, seorang ASN belum tentu PNS dikarenakan bisa saja PPPK.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu topik yang dibahas yakni mengenai strategi penataan tenaga non-ASN.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah berencana membuka ruang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK.
Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, di mana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip Sabtu (16/3/2024).
(azr/ros)