Dengan demikian, lanjut Tito, kades dan perangkat desa tidak termasuk dalam pembiayaan tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, pada tahun lalu kades dan perangkat desa mendapatkan THR yang berasal dari dana desa.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pegawai honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Meskipun begitu, Anas menegaskan, pegawai honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mendapatkan tunjangan tersebut.
“Honorer tidak dapat, kecuali diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ucap Anas.
Untuk diketahui, pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Dalam pasal 6 disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN, terdiri atas:
• gaji pokok
• tunjangan keluarga
• tunjangan pangan
• tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• tunjangan kinerja
• sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
• gaji pokok
• tunjangan keluarga
• tunjangan pangan
• tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(azr/ros)