Logo Bloomberg Technoz

Pegawai Honorer, Kades, dan Perangkat Desa Tak Dapat THR

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 March 2024 13:30

Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerangkan bahwa pegawai honorer, kepala desa (kades), dan perangkat desa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kades dan perangkat desa tidak mendapatkan THR dikarenakan tidak terdapat aturan pemberian THR kepada perangkat desa.

“Dalam Undang-Undang (UU) desa kan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sama dengan kades bukan ASN,” ujar Tito pada konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).

Ia menjelaskan, kades maupun perangkat desa saat ini memiliki status kepegawaian yang belum jelas. Hal ini dikarenakan dalam peraturan yang berlaku, keduanya bukan berstatus sebagai ASN.

“Baik dalam UU ASN/UU desa statusnya belum jelas, bukan ASN,” ucap Tito.