“Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap,” tulis Pasal 5 Kep Dirjen PJK No KEP-545/PJ./2000.
Selain itu, pemotongan PPh 21 atas THR dan bonus untuk setiap pekerja akan memiliki besaran yang berbeda, bergantung dengan besaran yang diterima. Dalam hal ini, sesuai dengan perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Skema penghitungan TER diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023.
Namun, karena Bendahara Negara telah menegaskan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, maka pada tahun ini THR dan gaji ke-13 tersebut akan terbebas dari potongan pajak.
(azr/ros)