Anas juga merinci komponen apa saja yang ditanggung pemerintah dalam pemindahan tugas tersebut, yakni pemerintah akan menanggung pemindahan satu ASN, pasangan ASN, dua anak, dan satu asisten rumah tangga (ART).
“Tetapi komponennya adalah, pertama siapa saja yang akan ditanggung untuk pemindahan itu, satu ASN, pasangan, dua anak, dan juga satu ART,” ungkap Anas.
Sebagai informasi, sebelumnya Anas telah membeberkan bahwa PNS yang dipindah tugaskan ke IKN akan mendapat beberapa tunjangan khusus.
Adapun, tunjangan itu disebut ‘tunjangan pionir’ yang merupakan paket tunjangan untuk PNS yang pindah ke IKN. Anas menjelaskan, skema tunjangan pionir untuk PNS yang pindah ke IKN akan segera dirinci.
Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginstruksikan agar kementerian terkait segera merinci sekma insentif atau tunjangan bagi PNS yang pindah ke IKN.
Lebih lanjut, kata Anas, pemindahan PNS ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan hunian. Menurutnya, Kementerian PAN-RB telah membuat simulasi dan skenario pemindahan PNS ke IKN yang dibagi menjadi tiga prioritas.
“Untuk sementara ini bersifat dinamis, tetapi dengan satu pola rujukan utama yaitu pemindahan ASN ini orientasinya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif, dengan paradigma kerja yang baru dan berbasis digital,” ujar Anas kala itu.
(azr/ros)