Apple berargumen bahwa mereka merancang AirTag dengan langkah-langkah keamanan "pertama di industri" dan tidak seharusnya bertanggung jawab ketika produk tersebut disalahgunakan.
"Apple pada akhirnya mungkin benar bahwa hukum California tidak mengharuskannya berbuat lebih banyak untuk mengurangi kemampuan penguntit menggunakan AirTag secara efektif, tetapi keputusan tersebut tidak dapat dibuat pada tahap awal ini," tulis hakim yang mengizinkan ketiga penggugat untuk mengajukan klaim mereka.
Juru bicara perusahaan tidak segera membalas email yang meminta komentar atas keputusan tersebut.
Apple dituduh dalam kasus ini telah lalai dalam merilis AirTag, meskipun ada peringatan dari kelompok advokasi dan pihak lain bahwa produk tersebut akan digunakan kembali untuk pengawasan. "Dengan harga hanya US$29, produk ini telah menjadi senjata pilihan para penguntit dan pelaku kejahatan," menurut pengaduan tersebut.
Apple mengembangkan fitur yang memperingatkan pengguna ketika AirTag mungkin melacak mereka, tetapi itu dan langkah-langkah keamanan lainnya tidak cukup, menurut gugatan tersebut.
Tile Inc menghadapi tuduhan serupa bahwa perangkat pelacaknya yang terhubung ke jaringan Bluetooth Amazon.com Inc tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap penguntitan.
Kasus ini adalah Hughes v. Apple, Inc., 3:22-cv-07668, Pengadilan Distrik A.S., Distrik Utara California (San Francisco).
(bbn)