Selain itu, menurut Asep, penempatan para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya sebagai upaya mencegah pola pidana yang sama terulang. Lembaga Antirasuah tersebut ingin seluruh petugas rutannya tak lagi memberikan keistimewaan kepada para tahanan.
KPK pun telah berkoordinasi dengan Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto soal penitipan para tersangka. Karyoto sendiri dulunya adalah pegawai KPK dengan jabatan Deputi Penindakan pada 2020-2023.
"Kapolda menyambut baik untuk penempatannya [para tersangka]," ucapnya.
Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
Sebanyak 15 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai kasus tersebut dilanjutkan pada tahap pidana.
Para tersangka diduga menarik pungli di Rutan KPK sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat kelompok ini mencapai Rp6,3 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Daftar 15 tersangka pungli Rutan KPK
1. Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi (AF)
2. Pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)
3. PNYD pejabat pelaksana tugas (Plt) Karutan KPK 2018, Deden Rochendi (DR)
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH)
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT)
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH)
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN)
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP)
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR)
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH)
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA)
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA)
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD)
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA)
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR)
(red/frg)