Logo Bloomberg Technoz

Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Polda Metro Jaya

Redaksi
15 March 2024 21:00

Sebanyak 78 pegawai KPK menyatakan permintaan maaf terbuka sesuai sanksi Dewas KPK. (Dok. KPK)
Sebanyak 78 pegawai KPK menyatakan permintaan maaf terbuka sesuai sanksi Dewas KPK. (Dok. KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya (PMJ). 

Padahal, KPK biasanya menahan para tersangka kasus korupsi yang ditanganinya ke Rutan KPK di Gedung K4, Gedung C1, dan Rumah Tahanan TNI AL di Guntur.

"Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (15/3/2024).

Menurut dia, satu dari 15 tersangka kasus pungli tersebut adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi. Keberadaan Fauzi berpotensi menimbulkan masalah psikologis bagi pegawai rutan yang bertugas jika ditempatkan pada Rutan KPK atau pun Guntur.

"Secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinannya," kata dia.

78 Pegawai KPK menyatakan minta maaf usai dapat sanksi dari Dewas KPK. (Dok. KPK)