Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk mendanai gaji ke-13 PNS pada 2024 sebesar Rp50,8 triliun, yang pada tahun 2023 hanya sebesar Rp38,8 triliun.

“Total yang akan dibayarkan pada bulan Juni untuk gaji ke-13 dari APBN dan APBD Rp50,8 triliun,” tutur Sri Mulyani.

Selanjutnya, besaran dana tersebut terdiri dari Rp29,7 triliun yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Rp21,1 yang berasal dari Pemerintah Daerah.

“Ini karena tukin 100% dan ada kenaikan gaji pokok terutama ASN pusat dan ASN daerah,” ucapnya.

Bendahara Negara juga berharap THR dan gaji ke-13 yang diberikan dapat meningkatkan daya beli, utamanya akibat para ASN menggunakan dan membayarkan dana tersebut untuk produk-produk dalam negeri.

“Saya berharap ini bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian dari daya beli ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan untuk tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat P3K, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.

“Untuk pengawasi ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,” ungkap Anas.

(azr/lav)

No more pages