Pemerintah Gelontorkan Rp99,5 Triliun Bayar THR & Gaji ke-13 PNS
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 March 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan besaran dana yang akan dikeluarkan pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 PNS. Jumlah ini terdiri dari anggaran THR PNS tahun ini sebesar Rp48,7 triliun. Kemudian, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun.
“Total keseluruhan pembayaran THR, pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai dua minggu kemudian,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Besaran tersebut terdiri dari Rp29,7 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp19 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini untuk daerah untuk tukin komponennya tergantung kapasitas fiskal daerah, sehingga total APBD untuk THR sebesar Rp19 triliun,” tutur Sri Mulyani.