“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8% berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12%,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Sri Mulyani, ketentuan yang berlaku untuk THR adalah menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024. “Umpanya mereka ada yang naik pangkat pada Maret, ya disitu ikuti yang terakhir,” tuturnya.
Selain itu, Bendahara Negara juga berharap THR yang diberikan secara penuh ini dapat memberikan dorongan kepada perekonomian RI, akibat meningkatnya daya beli yang dilakukan ASN, TNI. dan Polri.
“Ini bagian dari terima kasih pemerintah kepada ASN, TNI, dan Polri yang selama ini bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Salah satu poin yang tertuang dalam beleid tersebut yakni kepastian besaran THR yang akan diterima oleh PNS. Selain itu, dijelaskan pula besaran THR yang akan diberikan sesuai dengan jabatan dan instansi PNS itu bekerja.
(azr/lav)