Beda THR PNS Pusat dan Daerah, Begini Penjelasan Mendagri
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 March 2024 14:34
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan kenapa besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pengawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah berbeda. Hal ini karena memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Tito Karnavian mengungkapkan pemberian THR dan gaji-13 merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian PNS dan juga menjaga daya beli dari masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.
“Namun pemberian tunjangan ini ada yang dari APBN dan APBD. Ini tetap memperhatikan kapasitas daerah,” terangnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
“Kita tahu pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya seperti Banten dan Jakarta, tetapi ada juga yang sedang seperti Sumatera Utara dan ada yang lemah seperti daerah Timur. Ini kemudian banyak yang tergantung dari transfer pusat.”
Informasi saja pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.