“Untuk pengawasi ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,” ungkapnya.
Bagi pensiunan akan mendapatkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi sebesar 100%.
Adapun THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan apabila belum selesai dilanjutkan pada bulan Juli.
THR dan gaji ke-13 akan diterima penuh oleh PNS dan ASN karena kementerian keuangan tidak akan mengenakan potongan iuran dan pajak penghasilan (pph) ditanggung oleh negara.
(roy)