Kemenhub memproyeksikan pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024 mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat dari potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.
Khusus untuk angkutan udara, jumlah penumpang saat musim arus mudik dan balik Lebaran tahun ini diproyeksi mencapai 4,4 juta orang, yang terdiri dari 3,59 juta penumpang rute domestik dan 812.241 penumpang rute internasional.
Hasil survei menunjukkan daerah asal perjalanan terbanyak, yaitu Jawa Timur sebesar 16,2% (31,3 juta orang), disusul Jabodetabek sebesar 14,7% (28,43 juta orang), dan Jawa Tengah sebesar 13,5% (26,11 juta orang).
Sementara itu, untuk daerah tujuan terbanyak, yaitu Jawa Tengah sebesar 31,8% (61,6 juta orang), Jawa Timur sebesar 19,4% (37,6 juta orang), dan Jawa Barat sebesar 16,6% (32,1 juta orang).
Untuk diketahui, aturan tarif batas tiket maskapai penerbangan termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.
Berikut TBB-TBA rute sibuk sebagai berikut, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019:
- Jakarta—Aceh Rp780.000—Rp2.228.00
- Jakarta—Medan Rp630.000—Rp1.799.000
- Jakarta—Palembang Rp295.000—Rp844.000
- Jakarta—Batam Rp504.000—Rp1.440.000
- Jakarta—Semarang Rp279.000—Rp796.000
- Jakarta—Makassar Rp641.000—Rp1.830.000
- Jakarta—Surabaya Rp408.000—Rp1.167000
- Jakarta—Solo Rp317.000—Rp 906.000
- Jakarta—Yogyakarta Rp301.000—Rp860.000
- Jakarta—Lombok Rp489.000—Rp 1.396.000
- Jakarta—Bali Rp501.000—Rp 1.431.000
- Jakarta—Ambon Rp1.064.000—Rp3.040.000
- Jakarta—Balikpapan Rp565.000—Rp1.614.000
- Jakarta—Banjarmasin Rp513.000—Rp1.466.000
- Jakarta—Timika Rp1.412.000—Rp4.034.000
(wdh)