Logo Bloomberg Technoz

Akaranun mengatakan kepada media bahwa proses itu akan selesai pada akhir tahun ini. 

RUU itu mengajukan satu perubahan dasar terkait komposisi pernikahan, dari "pria dan perempuan" menjadi "dua individu." Selain itu, perubahan dalam status legas resmi dari "suami dan istri" ke istilah netral "pasangan menikah." 

RUU ini bertujuan menjamin pasangan LGBTQ memiliki hak dasar yang sama dengan pasangan heterosekual yang saat ini dijamin oleh UU sipil dan komersial tersebut. 

Rancangan yang dikenal dengan nama "RUU kesetaraan pernikahan" itu merupakan janji utama pemerintah Perdana Menteri Srettha Thavisin yang mulai berkuasa pada September 2023. Kabinet Srettha menyepakati usul perubahan UU tersebut pada Desember lalu dan palemen menyetujinya pada sidang pertama beberapa hari kemudian. 

Saat ini di Asia hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis secara legal, sementara di seluruh dunia terdapat 40 negara yang menjamin hal tersebut. 

Di Asia sendiri upaya mengedepankan hak-hak LGBTQ mencapai beragam hasil. Minggu ini, pengadilan tinggi kota Sapporo Jepang memutuskan bahwa larangan pemerintah atas pernikahan sesama jenis inkonstitusional. Selanjutnya keputusan pengadilan tinggi ini akan dibawa ke Mahkamah Agung Jepang dan jika MA mendukung keputusan itu pemerintah Jepang bisa mendorong parlemen mengkaji ulang aturan tersebut. 

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, berdiri di sebuah balkon pada gedung The Grand Palace Bangkok, Thailand.(Nicolas Axelrod/Bloomberg)

Tahun lalu, Mahkamah Agung Hong Kong memerintahkan pemerintah membuat undang-undang yang mengakui kemitraan pasangan sejenis. Ini merupakan kemenangan terbesar para pegiat LGBTQ di wilayah itu. 

Sementara itu, Mahkamah Agung India tahun lalu menolak melegalkan pernikahan sesama jenis dengan alasan hal itu merupakan masalah yang harus ditangani oleh parlemen. 

Indonesia yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis, baru-baru ini melarang hubungan seks di luar pernikahan dan Singapura telah mendiskriminalisasi hubungan seks antar pria namun menghalangi upaya memberikan kesetaraan pernikahan sesama jenis. 

Tunyawaj Kamolwongwat yang juga wakil ketua komite parlemen itu mengatakan bahwa versi terakhir RUU di Thailand itu mengizinkan pernikahan sesama jenis bagi individu berusia di atas 18 tahun. 

RUU ini juga memberi hak kesetaaraan pada pasangan sesama jenis seperti mendapat warisan, insentif pajak dan adopsi anak. 

RUU ini tampaknya lebih luas dari RUU pernikahan sipil yang didukung oleh pemerintah sebelumnya. RUU ini mencoba mengakui kemitraan sipil sesama jenis di Thailand yang mengizinkan pasangan LGBTQ berhak menadopsi anak, mengelola aset bersama dan juga tanggung jawab lain serta berhak mendapat warisan. Namun, RUU ini tidak melegalkan pernikahan. 

RUU ini gagal mendapat dukungan dari parlemen sebelum majelis rendah dibubarkan oleh perdana menteri Prayuth Chan-Ocha saat itu untuk bisa menyelenggarakan pemilu pada Mei 2023.

(bbn)

No more pages