"Kami mengharapkan dengan adanya kebijakan ini tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia serta mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik," jelasnya.
Ketentuan impor barang bawaan pribadi penumpang untuk kelompok barang yang dibatasi impornya diatur dalam Lampiran IV Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yang diantaranya adalah:
a. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak 2 (dua) unit per penumpang dalam 1 (satu) kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
b. Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, paling banyak 20 (dua puluh) piece per penumpang.
c. Alas Kaki, paling banyak 2 (dua) pasang per penumpang.
d. Elektronik, paling banyak 5 (lima) unit dan dengan nilai paling banyak FOB USD 1.500 per penumpang.
e. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, paling banyak 5 piece per penumpang.
(dec/ain)