Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Bebaskan Barang Bawaan Pribadi Boleh Masuk Indonesia

Dinda Decembria
15 March 2024 11:40

Ilustrasi barang bawaan pribadi. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi barang bawaan pribadi. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Arif Sulistiyo menegaskan aturan Permendag nomor 36 tahun 2023 soal Kebijakan dan Pengaturan Impor tak mengganggu soal barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri ke Indonesia dan sebaliknya termasuk yang ingin berwisata.

"Bahwa yang dimaksud dengan pengaturan pemasukan melalui barang bawaan pribadi penumpang ini tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri kemudian dibawa kembali ke Indonesia," katanya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut Arief mengatakan peraturan ini hanya terbatas pada barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang.

"Atau barang kiriman hanya untuk keperluan pribadi dan tidak ditujukan untuk diperdagangkan kepada pihak lain," terangnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan mencegah praktik impor tidak resmi, sehingga apabila tujuannya diperjual-belikan, Arief menyarankan menggunakan mekanisme impor secara resmi atau legal.