Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam UU 7/1978, disebutkan gaji presiden adalah sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan wakil presiden, sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, presiden dan wakil presiden masing-masing akan mendapatkan gaji pokok sebesar enam kali pejabat tertinggi negara dan empat kali lipat dari gaji pejabat tertinggi negara.
Gaji pejabat tertinggi negara telah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 75, yakni sebesar Rp5,04 juta. Dengan demikian, gaji Presiden bisa mencapai Rp30,24 juta dan Wakil Presiden mencapai Rp20,16 juta.
Selanjutnya, tunjangan yang diterima Presiden dan Wakilnya telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2021, yakni sebesar Rp32,5 juta/bulan bagi Presiden dan Rp22juta/bulan bagi Wakil Presiden.
Apabila merujuk beberapa aturan tersebut, maka nominal THR yang Presiden Jokowi dapatkan diperkirakan mencapai Rp62,74 juta. Sedangkan, THR yang akan diterima Wakil Presiden Ma’ruf Amin bisa mencapai Rp42,16 juta. Kedua angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang diperoleh Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara.
(lav)