Sudarnoto menuturkan, produk-produk yang diboikot bermacam-macam mulai dari makanan, minuman dan lain-lain. MUI, lanjut Sudarnoto, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Sudarnoto menjelaskan aksi boikot memiliki dampak yang sangat luar biasa. Hal ini juga sudah dibuktikan melalui tim survei.
"Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel," ungkapnya.
Kendati demikian, Sudarnoto membantah informasi yang beredar bahwa MUI mengeluarkan daftar list produk-produk yang mendukung atau berafiliasi oleh Israel yang harus diboikot. MUI, kata dia, hanya menekankan kepada prinsip-prinsip dasar.
Sekalipun Kurma
MUI juga memberikan imbauan kepada para penjual di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.
Seperti halnya produk kurma yang halal dan marak dijual di bulan Ramadan, kata dia, tetapi bisa menjadi haram karena hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
"Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," jelasnya.
(lav)