Logo Bloomberg Technoz

Walau begitu, dampaknya bisa membuat harga jualannya harus ditambah lagi dengan biaya tambahan. Karena pengiriman lewat kargo tidak murah.

"Hanya saja pasti biaya jastip jadi lebih mahal, ini yang sulit sih. Mungkin beberapa orang mutusin nggak akan jastip lagi. Jadi harus nemu jalan lain atau cara lain biar margin profitnya stabil," terangnya.

Pengusaha jastip lain, Mika Isriantiani mengutarakan peraturan ini bukan hanya mengganggu usahanya. Sebagai diaspora di Thailand sejak 2021, ia justru kecewa dan sedih jika harus mudik Indonesia dengan membawa barang bawaannya terbatas.

"Karena kita kan ke Indonesia untuk liburan bertemu keluarga, otomatis bawa oleh-oleh atau gift buat keluarga dan teman-teman di Indonesia. Kalau dibatasin kaya gitu ya sedihlah. Terus sekarang kita pulang ke Indonesia bawa apa?? Oleh-oleh dibatasin. Barangg bawaan kita pribadi kaya sepatu dan tas juga diatur, padahal kita beli bukan di Indonesia, tapi tidak menutup kemungkinan kita diakal-akalin sama bea cukai untuk bayar cukai," ungkap Mika saat berbincang.

Pembelaan Bea Cukai

Pihak Bea Cukai sendiri mengaku membuat aturan tersebut berdasarkan Permendag yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. 

Sehingga pihaknya melempar bola panas ini ke pihak Kemendag.

“Harus dipahami bahwa aturan itu yang mengelurkan Kemendag melalui Permendag 36 tahun 2023. Jadi alangkah lebih tepatnya bisa menghubungi Kemendag,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto saat dikonfirmasi.

DPR Buka Suara

Karena peraturan ini ramai dibicarakan dan menjadi perdebatan, pihak Komisi XI DPR RI mengatakan akan membahas persoalan ini saat rapat dengan Kemenkeu. 

“Karena kami perlu mendapatkan penjelasan dari Bea Cukai, Minggu depan saat kami rapat dengan Kemenkeu akan kami tanyakan,” ujar Anggota Komisi XI, Dolfie Othniel saat ditanya soal peraturan ini. 

Seperti diketahui, Bea Cukai telah memberlakukan aturan terkait jumlah barang yang harus dibawa dari luar negeri. 

Berikut ini 5 barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi jumlahnya:

1. Alas kaki, dibatasi 2 pasang per penumpang.

2. Tas, dibatasi 2 pcs per penumpang.

3. Barang tekstil jadi lainnya, dibatasi 5 pcs per penumpang.

4. Elektronik, dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal US$ 1.500 per penumpang.

5. Telepon seluler, Handheld, dan Komputer tablet, dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

-- Asistensi dari M. Fikri.

(spt)

No more pages