Logo Bloomberg Technoz

Hal ini memastikan penunjukkan wapres sebagai kepala dewan otoritas pun bukan sebuah solusi. Menurut dia, yang lebih penting adalah apa saja kewenangan yang dimiliki dewan tersebut. Sehingga siapa pun yang memimpin bisa benar-benar mengatur kawasan besar tersebut. 

“Seberapa besar kekuatan perintah wapres bisa memerintahkan Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, BUMN, atau menteri-menteri lainnya, gubernur hingga bupati. Wapres bisa nggak punya kekuatan seperti itu?,” ujar dia. 

Dewan Aglomerasi harus bisa menyatukan pembangunan dan perencanaan pada sistem transportasi, pemukiman, penanggulangan bencana, tata ruang, pengendalian bencana dan kesehatan. 

"Jadi difungsikan dengan integrasi pada bidang-bidang yang prioritas dan penting,” ujar dia. 

Anak kecil melihat gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (22/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat mengubah rumusan aturan RUU DKJ. Salah satunya menghapus pemberian kewenangan langsung kepada wapres menjadi kepala dewan otoritas aglomerasi. 

Pada rumusan baru, kepala dan anggota dewan otoritas aglomerasi akan ditetapkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Isu pasal dewan aglomerasi menuai polemik karena dianggap sengaja disiapkan untuk memberikan wewenang baru kepada putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Gibran bersama Prabowo Subianto diprediksi akan menjadi presiden dan wakil presiden karena memenangkan Pemilu 2024 dalam satu putaran.

(mfd/frg)

No more pages