"Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ucap Anas.
Selain itu, ia juga menyebut PPPK Paruh Waktu itu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika telah melewati tahap evaluasi kinerja dan memenuhi beberapa syarat administrasi.
Lebih lanjut, Anas mengatakan ketentuan mengenai seleksi dan pengangkatan PPPK tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PAN-RB.
“PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui,seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk CPNS dan PPPK dengan total formasi mencapai sekitar 2,3 juta ASN, di mana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.
Begitu pula dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, hal ini merupakan salah satu substansi yang dibahas dalam RPP ini.
(azr/lav)