Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menambahkan, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sehingga nantinya presiden menunjuk wapres tidak menjadi persoalan.
“Kita sistemnya presidensial bahwa nanti presiden menunjuk wapres tidak masalah,” ujarnya.
Dari draf RUU DKJ yang diperoleh Bloomberg Technoz, pada Bab I Ketentuan Umum Draf RUU DKJ, yang dimaksud Kawasan Aglomerasi adalah:
'Kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional' (ayat 7 dalam ketentuan umum).
'Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi' (pasal 51 ayat 2).
Dalam draf RUU tersebut, guna mengoordinasikan sejumlah proyek strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka diamanatkanlah pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden. Program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi merupakan program/kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas bagi kementerian/lembaga dan daerah pada Kawasan Aglomerasi," bunyi pasal 55-56.
(mfd/frg)