Skema penghitungan TER diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023.
Dalam PP Nomor 5/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dijelaskan bahwa terdapat perubahan skema perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Dengan rincian sebagai berikut:
• Peraturan Lama (Masa Pajak Terakhir)
PPh Pasal 21 setahun = (Penghasilan Bruto Setahun - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - PTKP) x Tarif Pasal 17
• Peraturan Baru (Masa Pajak Terakhir)
PPh Pasal 21 setahun = (Penghasilan Bruto Setahun - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja - PTKP) x Tarif Pasal 17
PPh Pasal 21 masa pajak terakhir= PPh Pasal 21 setahun - PPh Pasal 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhir.
(azr/lav)