Logo Bloomberg Technoz

THR 2024 Kena Potongan Pajak Penghasilan? Ini Aturannya

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 March 2024 16:02

Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengumumkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sebesar 100% pada 2024. Lantas, apakah THR yang diberikan akan dikenakan pajak penghasilan?

Sebagai informasi, THR merupakan jenis tunjangan yang tergolong dalam objek penghasilan PPh 21. Hal itu, seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 16/PJ/2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 545/PJ./2000.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, THR merupakan salah satu penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap,” tulis Pasal 5 Kep Dirjen PJK No KEP-545/PJ./2000.

Selain itu, pemotongan PPh 21 atas THR dan bonus untuk setiap pekerja akan memiliki besaran yang berbeda, tergantung dengan besaran yang diterima. Dalam hal ini, sesuai dengan perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.