Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada 2024. Kendati demikian, PNS di Pemerintah Pusat dan PNS di Pemerintah Daerah akan menerima nominal yang berbeda.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Dalam pasal 6 disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN, terdiri atas:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja
  • sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam beleid disebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," demikian tertulis dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Daftar THR dan Gaji 13 PNS 2024

Berikut daftar besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala                              Rp26.229.000
  • Wakil ketua/wakil kepala          Rp24.721.200
  • Sekretaris                                     Rp23.420.250
  • Anggota                                        Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya     Rp20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama                             Rp16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator                                               Rp11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas                                                      Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • masa kerja s/d 10 tahun - Rp3.571.050
  • masa kerja 10 tahun-20 tahun - Rp3.866.100
  • masa kerja di atas 20 tahun -  Rp4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.089.750
  • masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.456.200
  • masa kerja di atas 20 tahun - Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.573.800
  • masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.971.750
  • masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat       

  • masa kerja s/d 10 tahun - Rp5.492.550
  • masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp5.967.150
  • masa kerja di atas 20 tahun - Rp6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

  • masa kerja s/d 10 tahun - Rp6.470.100
  • masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp6.964.650
  • masa kerja di atas 20 tahun - Rp7.542.150

(lav)

No more pages