Logo Bloomberg Technoz

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan kegiatan penghentian keamanan atau safety stand-down terjadi di seluruh wilayah Pertamina selama sekitar 4 bulan, yang mengakibatkan kegiatan pengeboran tertunda dan baru dimulai kembali pada April 2023.

Safety stand-down ini tentunya diharapkan tidak terjadi lagi dengan melaksanakan audit dan pengendalian Health, Safety, and Environment [HSE] oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang lebih baik,” ujar Dwi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/3/2024). 

Produksi gas lepas pantai Husky-CNOOC Madura Limited. (Dok: Perusahaan)


2. Pengadaan Lahan, Perizinan dan Finansial 

SKK Migas mencatat adanya kendala pembebasan lahan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) misalnya di Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan masalah perizinan, kendala finansial dan lain-lain di PT Imbang Tata Alam (ITA). 

3. Ketersediaan Rig 

SKK Migas mencatat terdapat banyak peranti pengebor reservoir bawah tanah atau rig yang sedang disewa (on-hired) berada dalam kondisi tumpukan dingin atau cold stack terutama rig onshore. Selain itu, proses internal di KKKS gross split juga menyebabkan proses pengadaan terhambat.

“Ketersediaan rig ini sempat terjadi sehingga pelan-pelan kita coba mengundang potensi-potensi rig dari luar negeri untuk bisa dipakai di Indonesia sementara sampai ada produksi dalam negeri yang bisa menggantikan,” ujarnya.

4. Penghentian Tak Terencana 

SKK Migas juga mencatat adanya kendala operasional berupa penghentian frekuensi fasilitas produksi secara tidak terencana atau unplanned shutdown. Hal ini terjadi imbas kebocoran pipa dan mati listrik (power outage) di Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES, kebocoran pipa di PHE ONWJ, kendala Train-1 di BP Berau, gangguan generator di Husky-CNOOC Madura Limited (HCML). 

Produksi gas lepas pantai Husky-CNOOC Madura Limited. (Dok: Pemkab Sumenep)


5. Penundaan Proyek Onstream

SKK Migas mencatat adanya penundaan proyek onstream seperti lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB), Tangguh T-3, HCML, MGAU, TIS Blora, MEPN Forel dan sebagainya. 

6. Cuaca dan Banjir

Selanjutnya, SKK Migas juga mencatat cuaca dan banjir sebagai kendala operasional karena kondisi cuaca ekstrem mengakibatkan lokasi-lokasi pengeboran sumur dan fasilitas produksi di Sumbagut terdampak banjir. Hal ini mengakibatkan terhambatnya mobilisasi rig ke lokasi dan aktivitas produksi. 

7. Integrasi Infrastruktur Gas

SKK Migas mencatat bahwa infrastruktur gas tidak bisa dioptimalkan sehingga penyaluran pasokan dari Jawa Timur tidak bisa dilakukan dengan baik.

“Pembangunan pipa gas Sei Mangkei-Dumai dan Cirebon-Semarang. Over supply gas di Jatim tidak bisa disalurkan ke daerah lain,” ujarnya. 

Jaringan pipa gas PGN (Sumber foto website PGN)


8. Pemanfaatan Ruang Laut Dipungut PNBP oleh KKPRL 

SKK Migas menilai pemanfaatan ruang laut dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) bakal membebani kegiatan KKKS khususnya pada masa eksplorasi. 

“Hulu migas dipungut PNBP oleh KKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diharapkan agar PNBP tidak diberlakukan pada saat eksplorasi dan fasilitas eksisting,” ujarnya. 

9. Tumpang Tindih Lahan dengan Fasilitas Migas 

SKK Migas mencatat terdapat tumpang tindih lahan dengan fasilitas migas di area BUMN (PalmCo, PT Bukit Asam, Refinery Unit (RU) V Balikpapan) di area Hak Guna Usaha (HGU) BUMN dan Swasta (PalmCo, PT Henrison Inti Persada, PT Sawit Mas Sejahtera) di area transmigrasi, di area lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dan di area lahan sawah dilindungi (LSD).

“Fasilitas migas agar diutamakan untuk mendukung kemandirian energi. Kolaborasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Desa Tertinggal, Kementerian Pertanian untuk kemudahan proses pengadaan tanah dan mekanisme paralel antara pemenuhan kewajiban dengan kegiatan di lapangan,” ujarnya. 

10. Tumpang Tindih Lahan dengan Kawasan Hutan Konservasi

Terakhir, SKK Migas mencatat terdapat tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan konservasi di Taman Nasional Zamrud (WK CPP), Dangku (WK Corridor), Sultan Thaha (WK South Betung), Tasik Tanjung Padang (WK Malacca Strait), Bukit Suharto (WK Sanga-sanga).

“Perlu kebijakan khusus dari Kementerian LHK agar kegiatan hulu migas dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi, tetapi dengan penerapan pengelolaan lingkungan yang ketat,” pungkasnya.

(dov/wdh)

No more pages