Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur, pekan depan. Isinya, Kemenaker meminta semua kepala daerah mengingatkan para pengusaha untuk menjalankan kewajiban membayar uang tunjangan hari raya (THR).
"Senin atau Selasa [pekan depan], suratnya akan kami edarkan. Sekaligus kami membuka posko THR," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah kepada wartawan di Istana, Rabu (13/3/2024).
Menurut dia, surat edaran tersebut akan berisi mengenai sejumlah aturan pemberian THR. Salah satunya, kata dia, batas waktu pembayaran THR kepada para pegawai yaitu satu pekan atau H-7 sebelum lebaran atau Idulfitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan kalender Kementerian Agama, bulan puasa atau Ramadan akan berakhir pada 9 April 2024. Meski belum ada sidang isbat, lebaran atau 1 Syawal 1445 Hijriah akan jatuh pada 10 April 2024.
Sehingga, sesuai aturan Kemenaker, THR harus dibayar kepada para pekerja sebelum 3 April 2024.
"Saya kira teman-teman sudah tau ya. THR itu adalah kewajiban para pengusaha yang harus diberikan para pekerja atau buruh," kata Ida.
Sejak pandemi Covid-19, pembayaran THR kerap menjadi masalah karena pengusaha dan perusahaan mengalami kesulitan memenuhi hak pekerjanya. Mereka beralasan kondisi ekonomi dan keuangan perusahaan yang masih kurang baik pasca terdampak pagebluk hampir tiga tahun.
Hal ini yang membuat Kemenaker mendirikan Posko Pengaduan pelanggaran aturan THR.
(fik/frg)