Logo Bloomberg Technoz

PPN Naik Jadi 12%, Sektor Informal Untung Karena Tak Bayar Pajak

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 March 2024 14:30

Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai upaya pemerintah untuk menambah penerimaan pajak dengan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% masih belum maksimal. Pasalnya, masih terdapat industri informal yang tidak dikenakan pajak.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan dengan besarnya kelompok industri informal di Indonesia, pemerintah perlu menggiring mereka ke sektor formal agar dapat dikenakan pajak.

“Saya juga mau sampaikan bahwa industri Indonesia ini masih banyak yang informal jadi dengan kata lain informal itu tidak membayar pajak. Jadi mereka akan lebih diuntungkan lagi kan mereka kan gak bayar pajak, masih belum,” ujar Shinta saat ditemui wartawan di sekitaran Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, maka kenaikan PPN menjadi 12% bisa berdampak kepada daya beli masyarakat. Ia menjelaskan, PPN yang dikenakan terhadap suatu barang dan jasa pada dasarnya akan dikenakan ke konsumen, oleh karena itu daya beli masyarakat bisa terdampak.

Meskipun demikian, Shinta menegaskan pihaknya siap menjalani aturan PPN 12% pada tahun 2025, meskipun di satu sisi bisa mempengaruhi daya beli masyarakat.