PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full, Ini Daftar Besarannya
Redaksi
14 March 2024 11:26
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode 2024 secara penuh. Hal ini disahkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Dalam beleid disebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," demikian tertulis dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Daftar THR dan Gaji 13 PNS 2024
Berikut daftar besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala Rp26.229.000
- Wakil ketua/wakil kepala Rp24.721.200
- Sekretaris Rp23.420.250
- Anggota Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- masa kerja s/d 10 tahun - Rp3.571.050
- masa kerja 10 tahun-20 tahun - Rp3.866.100
- masa kerja di atas 20 tahun - Rp4.210.500