Logo Bloomberg Technoz


Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut bahwa para pemangku kepentingan khusunya pemerintah, juga harus memperhatikan potensi tantangan pertumbuhan industri ritel, khususnya selepas momentum Idulfitri. 

"Hal yang perlu diwaspadai adalah pasca-Idulfitri sehubungan dengan adanya 'ancaman' stagnasi pertumbuhan industri ritel Indonesia akibat rencana pemerintah untuk makin membatasi impor," tegasnya saat dihubungi, belum lama ini.

Adapun, kebijakan pembatasan impor yang dikhawatirkan APBBI diterapkan oleh pemerintah, yakni pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Pokok pengaturan permendag itu di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, permendag tersebut mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

Direktur Impor  Kemendag Arif Sulistiyo dalam keterangannya, menyebut salah  satu  hal  yang  menjadi  latar belakang disusunnya Permendag No. 36/2023 adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena, bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Selain dengan perubahan pengawasan dari post border ke border, pengetatan juga  dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor.

Menyusul kebijakan Kemendag tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun telah menerbitkan aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Berikut daftarnya: 

  1. Hewan dan produk hewan : Maksimal 5 kg dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura : Maksimal 5 kg dan tidak lebih dari US$1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut
  3. Mutiara : Bernilai maksimal FOB US$1.500
  4. Hasil perikanan : Maksimal 25 kg per pengiriman
  5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet : Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun
  6. Mainan : Bernilai maksimal FOB US$1.500
  7. Tas : Maksimal 2 buah per orang
  8. Alas kaki : Maksimal 2 pasang per orang
  9. Elektronik : Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB US$1.500 per orang
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga : Maksimal 2 unit per orang
  11. Minuman beralkohol : Maksimal 1 liter per orang
  12. Plastik hilir : Bernilai maksimal FOB US$1.50
  13. Barang tekstil sudah jadi lainnya : Maksimal 5 pieces per orang

-- Dengan asistensi Pramesti Regita Cindy 

(red/wdh)

No more pages