Logo Bloomberg Technoz

Zulhas Buka Alasan Barang dari Luar Negeri Mesti Dibatasi

Redaksi
14 March 2024 11:50

Pelanggan melihat tas impor yang dijual di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pelanggan melihat tas impor yang dijual di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan alasan di balik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang saat ini dikeluhkan oleh beberapa kalangan pengusaha lantaran dinilai membatasi arus masuk barang dari luar negeri.

Zulhas menyebut regulasi tersebut pada dasarnya mengembalikan ketentuan post border menjadi border agar barang-barang dari luar negeri tidak sembarangan masuk ke pasar domestik.

“Kalau dahulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur. [Setiap] ada perubahan [kebijakan], ada yang mengeluh. Itu wajar. Namun, harus ada perlakuan yang sama, jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah [dipasarkan] daripada barang impor,” ujarnya di Komisi VI DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Selama ini, lanjutnya, banyak produk impor yang asal masuk ke Indonesia. Di sisi lain, produk lokal diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan ketat seperti sertifikasi Standar Nasional Indonesia, halal, atau izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut dinilai Zulhas memberikan arena bertanding yang tidak adil bagi produsen lokal di pasar dalam negeri.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)