“Antara 1 minggu-30 hari masih kita putus,” ucapnya.
Seperti diketahui, RPP Manajemen ASN merupakan aturan turunan dari UU ASN yang sebelumnya telah disahkan. Anas mentargetkan RPP ini rampung pada 30 April 2024.
“Tentu ini adalah terobosan baru karena setelah sekian lama UU ASN belum bisa kita putuskan, sekarang kita telah memutuskan bersama DPR-Pemerintah, ucap Anas.
Selain itu, RPP ini berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Beberapa substansi yang dibahas pada RPP ini ialah, pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.
Untuk diketahui, cuti bagi ayah saat istri melahirkan memang sudah diaplikasikan pada beberapa negara lain. Sebagai contoh, Jepang telah menerapkan cuti ayah saat istri melahirkan sejak 2007. Adapun, cuti yang diberikan selama 30 minggu.
Selanjutnya, Korea Selatan, di negara ini para ayah berhak diberi cuti hingga 15 minggu. Selain itu, Islandia memberikan hak kepada para ayah untuk mengambil cuti maksimal 3 bulan seperti para ibu.
India, Swedia, Spanyol, Kanada, hingga Meksiko juga telah menerapkan cuti untuk suami yang istrinya sedang melahirkan.
(azr/lav)