Logo Bloomberg Technoz

Mujab menjelaskan pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 

1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 
2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 
3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

"Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," sebut Saiful Mujab.

"Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah," ujar dia.

(ain)

No more pages