Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak diterapkan.
Daftar Jalan Ganjil Genap di Jakarta
* Jalan Pintu Besar Selatan
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Majapahit
* Jalan Medan Merdeka Barat
* Jalan MH Thamrin
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Sisingamangaraja
* Jalan Panglima Polim
* Jalan Fatmawati
* Jalan Suryopranoto
* Jalan Balikpapan
* Jalan Kyai Caringin
* Jalan Tomang Raya
* Jalan Jenderal S Parman
* Jalan Gatot Subroto
* Jalan MT Haryono
* Jalan HR Rasuna Said
* Jalan D.I Pandjaitan
* Jalan Jenderal Ahmad Yani
* Jalan Pramuka
* Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
* Jalan Kramat Raya
* Jalan Stasiun Senen
* Jalan Gunung Sahari
Meskipun Jalan TB Simatupang tidak termasuk dalam daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap, pengguna jalan tetap harus waspada karena beberapa bagian Jalan Fatmawati menerapkan ketentuan ganjil genap Jakarta. Dengan jeli memahami aturan dan daftar jalan yang terkena kebijakan ganjil genap, kita semua dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Dengan demikian, kebijakan ganjil genap Jakarta tidak hanya menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung mobilitas yang lebih lancar dan berkelanjutan di ibu kota. Mari kita patuhi aturan dan berperan aktif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar untuk Jakarta yang lebih baik.
(red/ain)