Permendag 31 tahun 2023 diketahui mengatur bahwa media sosial (medsos) tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran. Oleh karena itu, TikTok telah menggandeng Tokopedia sejak 12 Desember 2023.
Meski Kemendag telah menyatakan migrasi Tiktok-Tokopedia telah sesuai peraturan, namun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan yang sebaliknya. Teten sebelumnya meminta Kemendag untuk menerbitkan bisnis social commerce TikTok Shop, karena belum penuhi aturan dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Pembiaran atas tetap beroperasinya TikTok Shop, dengan alasan pemisahan sistem masih terus berjalan dan mendekati rampung, diduga karena pertimbangan politik.
“Masalahnya kita [pemerintah] berani tegas tidak? Kalau pemerintah tidak konsisten ya kita tidak akan dihargai [dalam] penegakan hukum kita,” kata Teten di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Ia mengatakan bahwa perwakilan Kemenkop UKM sudah bertemu dengan Direktorat terkait di Kemendag untuk mendorong aspirasi penegakan hukum atas TikTok Shop. Bagi Teten, perlakuannya harus tegas bahwa TikTok sebagai media sosial atau terpisah dari TikTok Shop.
Teten menambahkan bahwa Permendag terkait juga tidak atur proses transisi, seperti yang dijalankan Tokopedia dan TikTok saat ini. “Secara teknis ini melanggar, nah ini kan pertimbangan politik berarti,” papar Teten.
Dia meyakini bahwa TikTok membutuhkan Indonesia sebagai pasar terbesar di kawasan Asia Tenggara. Dengan begitu TikTok seharusnya bisa mempertimbangkan untuk sepenuhnya patuh pada aturan.
"Mereka pasti butuh jualan di Indonesia, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar itu. Pasti mereka mau [menaati] lah," ungkap Teten.
(mfd/dba)