Lebih lanjut, ia mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dilakukan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk resiprokal jabatan di TNI dan Polri.
“Ini sudah jadi UU, jadi kami ini sudah jadi UU di UU ASN, tinggal sekarang menyusun RPP nya. Jadi menyusun RPP nya terkait uraian resiprokal TNI dan Polri tadi,” ujarnya.
Anas juga memberikan contoh kasus bagaimana alur penempatan TNI/Polri di jabatan ASN. Misalnya, Kementerian Dalam Negeri membutuhkan Inspektorat Jenderal maka pihaknya akan mengirimkan surat ke Polri dan Kementerian PAN-RB.
Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan menyesuaikan kualifikasi dari personel tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ada atau belum.
“Begitu sesuai dan benar kita kirim ini, termasuk ke Setneg kemudian nanti dibahas. Maka kemudian sekarang Inspektorat Jenderal yang ada di Kemendagri dari Polri,” ujar Anas.
Selain itu, Kata Anas, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Kapolri dan Panglima TNI untuk membahas jabatan apa saja yang dapat ditempati oleh ASN. Menurutnya, tidak seluruh jabatan di TNI/Polri bisa ditempati oleh ASN.
“Ini kan karena baru sedang disusun, dalam waktu dekat kami akan bertemu Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan-jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa ada di situ,” tuturnya.
(azr/lav)